Kelebihan, Elemen, Unsur, Pengertian Leasing
Pengertian Leasing
Leasing diambil dari bahasa Inggris to lease yang artinya menyewakan. Leasing memberikan kemungkinan untuk memperoleh alat – alat perlengkapan dan fasilitas yang diperlukan walaupun keuangan untuk itu tidak dapat segera disediakan.Leasing merupakan salah satu bentuk usaha dalam lembaga pembiayaan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Istilah leasing tentunya sudah tidak asing di telinga kita. Leasing ini mempunyai dua sisi. Di satu pihak leasing ini mirip dengan sewa -menyewa, namun di pihak lain leasing juga mengandung unsur jual – beli. Selain itu di dalam leasing juga terdapat unsur – unsur perjanjian pinjam – meminjam. Walaupun leasing masih terbilang muda, namun dalam dunia bisnis lembaga pembiayaan ini cukup berkembang dan banyak digunakan.
Dunia bisnis memanfaatkan lembaga pembiayaan leasing dalam hal barang modal yang terbilang mahal, seperti leasing pesawat terbang oleh perusahaan – perusahaan penerbangan, sampai pada leasing atas barang keperluan kantor, maupun keperluan sehari – hari, bahkan juga terhadap sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan bisnis, seperti leasing atas kendaraan bermotor yang dipergunakan secara pribadi. Hampir seluruh bidang bisnis maupun non bisnis telah dimasuki oleh leasing, yang tidak terbatas pada bidang transportasi, industri, konstruksi, pertanian, pertambangan, perkantoran, kesehatan, dan lain – lain.
Leasing berasal dari kata lease, yang berarti sewa – menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa – menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa – menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang – kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan dengan "sewa guna usaha".
Pengertian leasing juga disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP-122/MK/IV/2/1974, No. 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Leasing. Yang dimaksud leasing disini adalah :
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran – pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya, menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha, yang dimaksud leasing adalah :
Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yang dimaksud leasing adalah sebagai berikut :
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Menarik Juga: Jenis-jenis Leasing
Ketetapan Menteri keuangan No. 1251/KMK.013/1988 menetapkan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan modal sebagai berikut:
- Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 M
- Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 M
- Koperasi sebesar Rp 3M
Unsur – unsur Leasing
- Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
- Lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan yang mempunyai hak opsi.
- Kreditor (lender) adalah bank atau kreditor atau lender yang disebut juga debtholder tidak terlibat langsung.
- Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada lesse dengan pembayaran tunai oleh lessor.
1. Suatu Pembiayaan Perusahaan
Awal mulanya leasing dimaksudkan sebagai usaha memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangannya, leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang yang belum tentu untuk kegiatan usaha.
2. Penyediaan Barang Modal
Biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oleh lesse umumnya untuk kepentingan bisnisnya.
3. Keterbatasan Jangka Waktu
Apabila ada deal – deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah dapat dikatakan leasing, melainkan hanya sewa – menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan barang tersebut.
4. Pembayaran Kembali Secara Berkala
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier, maka adalah kewajiban lesse kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak leasing.
5. Hak Opsi untuk Membeli Barang Modal
Hak opsi yang dimiliki oleh lesse untuk membeli barang modal pada saat tertentu dengan syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing diberikan hak kepada lesse untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang telah terlebih dahulu ditetapkan dalam kontrak leasing yang bersangkutan.
6. Nilai Sisa (Residu)
Merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lesse di akhir masa berlakunya leasing atau pada saat lesse mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.
Pihak – Pihak dalam Leasing
Pihak – pihak yang terkait dalam leasing, antara lain : (Munir Fuadi, 1999 : 7-8)- Lessor, yaitu pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat ‘multi finance”, tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.
- Lesse, yaitu pihak yang memerlukan barang modal, barang modal dimana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lesse.
- Supplier, merupakan pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing, barang modal mana dibiayai oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lesse. Dapat juga supplier ini merupakan penjual biasa. Tetapi ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lesse. Misalnya dalam bentuk Sale and Lease Back.
Kelebihan Leasing
Kelebihan dari leasing antara lain adalah sebagai berikut (Munir Fuadi, 1999:27-28) :1. Fleksibilitas
Dari segi perjanjian, leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan Lessee dibandingakan dengan kredit bank. Pembayaran sewa secara berkala dengan jumlah relatif tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan Lesse. Selain itu, Lessee juga dapat memilih cara pembayaran sewa berkala secara bulanan, kwartalan, atau kesepakatan lain.
2. Biaya relatif murah
Karena sifatnya sederhana, maka penandatanganan dan realisasi leasing tidak memerlukan biaya besar.
3. Penghematan pajak
Sistem perhitungan pajak leasing yang meringankan, mengakibatkan pembayaran pajaknya lebih hemat. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah jurnal, yaitu "The tax treatment of leasing advantage is obvious, that being able to deduct monthly payments, reducing the calculation of tax," (Brindusa Covaci, 2009:3). Dapat diartikan bahwa perlakuan pajak leasing keuntungannya adalah jelas, yang dapat mengurangi pembayaran bulanan, mengurangi perhitungan pajak.
4. Pengaturan tidak terlalu rumit
Pengaturan leasing tidak terlalu rumit jika dibandingkan dengan pengaturan kredit bank. Ini sangat menguntungkan Lessor mengingat perusahaan pembiayaan tidak perlu harus melaksanakan banyak hal seperti yang diwajibkan untuk suatu bank.
5. Kriteria lessee yang longgar
Dibandingkan dengan fasilitas kredit bank, persyaratan perusahaan Lessee untuk menerima fasilitas leasing lebih longgar. Bagi Lessor pemberian fasilitas leasing jauh lebih aman karena setiap saat barang modal dapat dijual dengan perhitungan harga lebih tinggi dari sisa hutang Lessee.
6. Resiko pemutusan kontrak
Dalam kontrak leasing, Lessee diberi hak yang begitu mudah memutuskan kontrak. Namun, Lessor dapat menjual kapan saja barang modal dengan harga yang dapat menutupi bahkan melebihi dari sisa hutang Lessee.
7. Pembiayaan penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100%. Hal ini akan membantu arus kas, terutama bagi perusahaan Lessee yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.
8. Perlindungan dampak kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, Lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa mengalami ketinggalan model karena pesatnya kemajuan teknologi.
Metode Pembayaran Leasing :
- Pembayaran di muka. Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
- Pembayaran di belakang. Angsuran realisasi dilakukan pada bulan berikutnya. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.