Kronologi Penghentian Sementara Produk Mitsubishi (Colt Diesel dan Fuso) ke Instansi Pemerintah
Berikut adalah kronologi penghentian sementara produk mitsubishi colt diesel dan fuso (MCDF) untuk pemerintah, hingga dicabut dan berlaku kembali penjualan mitsubishi fuso dan colt diesel untuk instansi pemerintah.
Berawal dari dikeluarkannya surat Direktur Eksekutif Marketing PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors perihal penghentian sementara penjualan produk MFTBC ke instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah (militer, polisi, pemadam kebakaran, penyedia jasa kesehatan dan pelayanan umum). Tapi penghentian sementara penjualan produk Mitsubishi (Colt Diesel dan Fuso) tidak berlaku bagi pihak swasta.
Menurut Kementerian Pertahanan, PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (PT. KTB) selaku distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia telah memberikan instruksi kepada seluruh dealer Mitsubishi di Indonesia untuk menghentikan sementara penjualan produk Mitsubishi Colt Diesel dan Fuso (MCDF) kepada instansi pemerintah per tanggal 15 November 2010.
Pada tanggal 5 januari 2011 diadakan pertemuan di Ditjen SPK kemendag, kementerian pertahanan dalam hal ini direktorat jenderal sarana pertahanan dan PT. KTB. Adapun hasil pembahasan sebagai berikut:
Latar belakang dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara penjualan produk Mitsubishi Colt dan Diesel Fuso (MCDF) ke instansi pemerintah adalah diawali kasus penjualan MCDF di Amerika yang melalui pihak ketiga. Dalam investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah AS, diketemukan penyimpangan prosedur yang mengindikasikan terjadinya markup. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka prinsipal Mitsubishi dikenai denda administrasi sebesar + USD 94 juta. Kasus serupa juga terjadi di negara lain seperti China, Rusia, dan Afrika. Bertolak dari kasus tersebut, prinsipal melakukan perbaikan sistem/prosedur penjualan produk khususnya kepada instansi pemerintah dan menetapkan kebijakan penghentian sementara penjualan produk MCDF ke instansi pemerintah di seluruh dunia, sampai menunggu diterbitkannya prosedur baru.
PT. KTB sebagai Distributor Tunggal untuk produk Mitsubishi di Indonesia terpaksa melakukan penghentian sementara penjualan ke instansi pemerintah di Indonesia dan apabila PT. KTB tidak mengindahkan perintah tersebut, maka pengiriman produk oleh prinsipal ke Indonesia akan dihentikan.
Untuk kendaraan MCDF yang dibeli oleh pemerintah sebelum tanggal 15 November 2010, PT. KTB tetap bertanggung jawab untuk menyediakan/menjual spare part untuk keperluan kendaraan.
Pada tanggal 13 Januari 2011, pihak PT. KTB telah melakukan Pemberlakuan Kembali Penjualan Produk MFTBC ke Instansi Pemerintah yang ditujukan kepada seluruh dealer kendaraan Mitsubishi di Indonesia, dikarenakan beberapa hal berikut:
- Prinsipal telah mencabut kebijakan penghentian sementara penjualan produk Mitsubishi Colt dan Diesel Fuso (MCDF) ke instansi pemerintah;
- Prinsipal telah menetapkan prosedur baru dalam penjualan produk MCDF ke instansi pemerintah yang dikenal dengan "Mandatory Consultation Process (MCD)", dimana setiap transaksi dengan pihak pemerintah, dealer harus melakukan hubungan (transaksi) secara langsung dan pada dasarnya tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga.
- Dalam hal dealer membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan alat tambahan (asesoris) kendaraan yang secara significant diperlukan, maka dealer harus melakukan Process Due Diligence kepada pihak ketiga tersebut dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan PT. KTB.